Kukar (Humas) – Menanggapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu oknum staf pengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi, S.Ag, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Ariyadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (09/03). Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Selaku Kepala Kemenag Kukar, kami mengikuti saja alur proses hukum yang sedang berjalan dari pihak berwenang,” ujar Ariyadi.
Lebih lanjut, ia juga tidak menutup ruang bagi pihak mana pun yang merasa belum puas terhadap proses hukum yang berlangsung untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Kementerian Agama pada prinsipnya berperan sebagai pembina dan pengarah bagi lembaga pendidikan keagamaan.
Ariyadi juga menyayangkan apabila muncul tuntutan untuk menutup lembaga pondok pesantren tersebut. Menurutnya, kasus yang terjadi merupakan perbuatan oknum dan tidak mencerminkan keseluruhan lembaga.
“Jika ada tuntutan untuk menutup lembaga tersebut tentu sangat disayangkan, karena yang terlibat adalah oknum. Sementara masih banyak sumber daya manusia yang baik di sana dan telah melahirkan ulama, kiai, serta ustaz dan ustazah. Selain itu, masih banyak santri, majelis taklim, dan masyarakat yang akan terdampak apabila pondok pesantren tersebut ditutup,” tambahnya.
Senada dengan pernyataan Kepala Kemenag Kukar, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kukar, Sudarto, SE., M.Pd.I, menjelaskan bahwa salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pondok pesantren.
“Terkait permasalahan hukum pada salah satu pondok pesantren tersebut, kami masih menunggu rekomendasi atau keputusan dari tim ad hoc yang telah dibentuk. Jadi tidak bisa serta-merta menutup atau menghentikan seluruh kegiatan di pondok pesantren tersebut,” ungkap Sudarto.
Ia juga berharap forum pondok pesantren yang telah dibentuk dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk menampung berbagai permasalahan yang terjadi di masing-masing pondok pesantren, sehingga dapat dicarikan solusi secara bersama.
“Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren di Kukar. Harapannya, seluruh pondok pesantren dapat saling menjaga nama baik lembaganya. Sebab ketika terjadi suatu permasalahan, dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh pondok pesantren,” tutup Sudarto.(sis)