Kukar (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor Kemenag Kukar, Jumat (05/06/2026). Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang tengah dihadapi salah satu pondok pesantren di wilayah Kutai Kartanegara.
Rapat koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan dan perhatian Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan tersebut juga menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang rekomendasi tindakan terhadap salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kemenag Kukar tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terkait langkah-langkah penanganan yang perlu dilakukan guna memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat dan rekomendasi yang telah disepakati, terdapat dua keputusan awal yang akan segera dilaksanakan, yakni penghentian sementara penerimaan pendaftaran santri baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027 terhadap pondok pesantren tersebut serta melakukan pergantian pengurus pondok pesantren yang telah ada sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola kelembagaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi F, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil evaluasi bersama yang mengedepankan kepentingan santri serta keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren.
“Keputusan ini merupakan langkah awal yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses pendidikan di pondok pesantren berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar proses perbaikan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ariyadi menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun mencederai nilai-nilai pendidikan pesantren. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam mendukung proses pembenahan yang sedang dilakukan.
Melalui langkah ini, Kementerian Agama berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren tetap terjaga serta mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak santri sebagai generasi penerus bangsa.(sis)