Kukar (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Seksi Pendidikan Agama Islam melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan. Kegiatan ini berlangsung di SDN 006 Loa Janan, pada Senin (23/02). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembinaan KKG PAI yang telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 14 hingga 23 Februari 2026, sebagai upaya penguatan kualitas dan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi F, S.Ag., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara atas dedikasi dan pengabdiannya dalam mendidik generasi bangsa. “Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan umat dan membentuk karakter peserta didik sesuai nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,” ujar Ariyadi. Ia juga menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak semata-mata berkaitan dengan aspek finansial, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme tenaga pendidik. “Pencairan Tunjangan Profesi Guru ini bukan sekadar soal honor, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme Bapak/Ibu sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi dan kewajiban pelayanan di satuan pendidikan masing-masing,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ariyadi mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pencairan TPG. “Pencairan TPG dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk integritas data, kehadiran, dan capaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, saya mengharapkan agar setiap proses administrasi dilakukan dengan seksama, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kukar, Isna Radiyah, S.Pd.I., M.Pd., memberikan pembinaan terkait Juknis PG GPAI Tahun 2026.
Juknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, yang mencakup persyaratan penerima, mekanisme verifikasi dan validasi data, pemenuhan beban kerja, hingga prosedur pencairan dana. “Seluruh proses harus mengacu pada Juknis Tahun 2026 dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Isna.
Selain itu, Isna Radiyah juga menyampaikan informasi terkait beberapa perubahan dan pembaruan fitur pada sistem SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama). Ia menghimbau seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan data secara mandiri, memastikan kelengkapan dokumen, serta aktif berkoordinasi dengan admin kabupaten/kota apabila menemui kendala dalam sistem.(sis)