Kukar (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pelayanan penerbitan dokumen kependudukan pasca akad nikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kukar, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kutai Kartanegara, penghulu, serta penyuluh agama. Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi pelaksanaan integrasi layanan penerbitan dokumen kependudukan pasca akad nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariyadi F., S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KUA yang telah mendukung berbagai program pelayanan Kementerian Agama, termasuk terwujudnya kerja sama dengan Disdukcapil.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada seluruh Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama di Kutai Kartanegara yang selalu mendukung setiap program yang telah direncanakan. Insya Allah, setiap ikhtiar yang kita lakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT," ujar Ariyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhamad Iryanto, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sinergi antara Disdukcapil dan Kementerian Agama.
"Melalui kerja sama ini, setelah proses ijab kabul selesai, status perkawinan masyarakat beserta elemen data kependudukan lainnya dapat segera dimutakhirkan. Khusus pada hari kerja, proses pembaruan data tersebut dapat langsung dilakukan," jelas Iryanto.
Ia berharap penandatanganan PKS ini menjadi titik awal penguatan kemitraan antara Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terintegrasi, dan berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat yang telah melaksanakan akad nikah dapat memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui secara lebih efektif dan efisien.(sis)