Kukar (Humas) – Sebanyak tiga pasang calon pengantin mengikuti kegiatan Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong bekerja sama dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (30/06).
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Nasional Peaceful Muharram 1448 Hijriah yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan mengusung tema "Menebar Maslahat, Menguatkan Umat."
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dr. H. Sunggono, M.M., serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Alfian Noor, S.E., M.Ling., yang juga bertindak sebagai saksi pernikahan bagi ketiga pasangan pengantin.
Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Tenggarong, M. Romadhan Hidayatullah, S.H., mengatakan bahwa dipilihnya bulan Muharram sebagai momentum pelaksanaan nikah massal karena merupakan salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT sekaligus menjadi simbol hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
"Bagi kami di KUA, pernikahan bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan ibadah yang menghadirkan kemaslahatan. Ketika pasangan menikah secara sah menurut agama dan negara, maka hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi, martabat keluarga terjaga, serta tercipta fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi yang berakhlak mulia dan cinta tanah air," ujar Romadhan.
Ia menambahkan bahwa melalui kolaborasi antara KUA Tenggarong, Mall Pelayanan Publik (MPP), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara, masyarakat dapat memperoleh layanan yang terintegrasi dalam satu rangkaian pelayanan.
"Kami meyakini bahwa ketika Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Mall Pelayanan Publik, dan Disdukcapil berjalan bersama dalam semangat gotong royong, maka pelayanan publik akan semakin berkualitas, humanis, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tutup Romadhan.
Melalui layanan terintegrasi tersebut, pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya melangsungkan akad nikah dan menerima Buku Nikah sebagai bukti sah perkawinan menurut agama dan negara, tetapi juga langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
Pelaksanaan nikah massal ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagai fondasi pembangunan umat.(sis)