Logo

KEMENAG

KUKAR

Kolaborasi Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan Enam Sertifikat Tanah Wakaf

23 September 2026 | Administrator | 99 views
Kolaborasi Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan Enam Sertifikat Tanah Wakaf

Kukar (Humas) – Kolaborasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengamanan serta percepatan sertifikasi tanah wakaf menunjukkan hasil nyata. Melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi, sebanyak enam sertifikat tanah wakaf untuk masjid berhasil diterbitkan di Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Muara Jawa.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut dilakukan dalam rangkaian rapat koordinasi bersama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, S.IP., M.M., serta sejumlah pihak terkait. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (16/09/2026).

Proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui koordinasi antara Kemenag Kukar dan Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan melibatkan berbagai pihak dalam melengkapi dokumen serta memastikan kesesuaian data tanah wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kukar, Dr. Hj. Asniah, M.Pd., menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Tanah wakaf perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu, kolaborasi dengan ATR/BPN menjadi sangat penting. Alhamdulillah, melalui kerja bersama ini sudah berhasil diterbitkan enam sertifikat tanah wakaf untuk masjid di Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa,” ujarnya.

Menurut Asniah, penerbitan sertifikat tersebut tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara aman sesuai dengan peruntukannya serta memberikan kepastian bagi nazhir, pengurus masjid, jamaah, dan masyarakat.

Kemenag Kukar bersama ATR/BPN akan terus melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat serta mendorong penyelesaian proses sertifikasinya secara bertahap.

Asniah berharap upaya pengamanan tanah wakaf dapat diperluas ke kecamatan lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga aset wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi umat dalam jangka panjang.

Penerbitan enam sertifikat tanah wakaf tersebut menjadi salah satu hasil dari kolaborasi lintas instansi dalam mempercepat penataan administrasi dan pengamanan aset wakaf. Sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, nazhir, dan pengurus masjid akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.(asn/sis)