Logo

KEMENAG

KUKAR

Kemenag Kukar–ATR/BPN Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

10 February 2026 | Administrator | 120 views
Kemenag Kukar–ATR/BPN Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kukar (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf, Selasa (10/2). Penandatanganan ini menjadi langkah awal sinergi lintas instansi dalam mempermudah proses legalisasi aset wakaf, khususnya lahan masjid dan musholla. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), PW Nahdlatul Ulama, PW Muhammadiyah, PW Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan unsur terkait lainnya. Sementara itu, Ariyadi F, S.Ag., Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menata administrasi wakaf sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan di daerah. Kerja sama ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi para nazir dan pengelola wakaf. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan musholla. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset wakaf umat. “Kami siap memberikan pelayanan maksimal dan mempermudah prosedur sertifikasi lahan wakaf, terutama masjid dan musholla, agar aset umat terlindungi secara hukum,” tegas Deni. Selain sebagai langkah awal percepatan sertifikasi, MoU ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Dengan adanya kesepakatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kutai Kartanegara diharapkan semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan wakaf untuk kepentingan sosial dan keagamaan.(asn)