Kukar (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan sosialisasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Kantor Kemenag Kukar, Rabu (26/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring serta diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam arahannya, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kukar, Hj. Mariatul Kiptiah, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu hal penting dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi ASN PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
“Satu hal yang penting adalah bagaimana kita mempersiapkan pengamanan dan memberikan jaminan kepada diri kita dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para ASN PPPK dapat berkonsentrasi secara penuh dalam menjalankan tugas tanpa adanya kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi.
“Dengan adanya perlindungan ini, kita berharap dapat berkonsentrasi penuh serta tidak ada kekhawatiran dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari manajemen risiko, khususnya dalam memberikan pengamanan bagi diri kita dan masa depan kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Eko Eklam Noprianto, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN PPPK sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting karena setiap pekerja memiliki risiko yang dapat berdampak pada keberlangsungan sumber pendapatan.
“Bagi teman-teman ASN PPPK yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial, perlindungan ini sangat penting. Oleh karena itu, negara membangun sebuah sistem untuk mengantisipasi dan mengelola berbagai risiko tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat menyebabkan hilangnya sumber pendapatan utama pekerja, sehingga dampak risiko tersebut dapat diminimalkan.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama telah memiliki perjanjian kerja sama secara nasional. Sementara itu, implementasi kerja sama di tingkat kabupaten dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta dapat memperoleh perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.(sis)